Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis BASARNAS secara cepat, tepat dan handal, dibentuk Pos SAR, yang merupakan satuan kerja non struktural.
(2) Pos SAR dipimpin oleh seorang Koordinator.
(3) Pos SAR mempunyai tugas membantu Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas SAR di wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya, yang meliputi pelaksanaan siaga SAR, pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR serta koordinasi dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pos SAR didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR di wilayah kerja Pos SAR yang bersangkutan.
(5) Pembentukan Pos SAR ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
