Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
