Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas SAR oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR dalam operasi SAR.
Koreksi Anda