Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Koreksi Anda
Inspektorat terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran