Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BASARNAS;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BASARNAS;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
