Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Potensi SAR menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan di bidang potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian;
b. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR;
c. penyusunan standardisasi potensi SAR;
d. pembinaan, pemeliharaan, inventarisasi, penyiapan dan standardisasi sarana dan prasarana SAR;
e. koordinasi pembinaan dan kesiapan potensi SAR.
Koreksi Anda
