Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Potensi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang potensi SAR yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Deputi Bidang Potensi SAR dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
