Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Operasi SAR menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pemberian bimbingan di bidang operasi SAR; b. pelaksanaan siaga SAR; c. pelaksanaan dan pengendalian tindak awal dan operasi SAR; d. perencanaan pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR; e. penyusunan petunjuk latihan operasi SAR; f. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan latihan operasi SAR; g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang operasi SAR; h. pemeliharaan dan penyusunan petunjuk operasi alat komunikasi; i. evaluasi pelaksanaan operasi SAR dan latihan operasi SAR.
Koreksi Anda