Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Operasi SAR menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pemberian bimbingan di bidang operasi SAR;
b. pelaksanaan siaga SAR;
c. pelaksanaan dan pengendalian tindak awal dan operasi SAR;
d. perencanaan pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR;
e. penyusunan petunjuk latihan operasi SAR;
f. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan latihan operasi SAR;
g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang operasi SAR;
h. pemeliharaan dan penyusunan petunjuk operasi alat komunikasi;
i. evaluasi pelaksanaan operasi SAR dan latihan operasi SAR.
Koreksi Anda
