Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BASARNAS; b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BASARNAS; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BASARNAS; d. pembinaan dan pelaksanan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BASARNAS; e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BASARNAS.
Koreksi Anda