Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Badan Search And Rescue Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
