Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS dibebankan kepada anggaran, belanja Departemen Perhubungan sampai dengan BASARNAS memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda