Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala BASARNAS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BASARNAS.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BASARNAS.
Koreksi Anda
