Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BASARNAS diatur oleh Kepala BASARNAS.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BASARNAS diatur oleh Kepala BASARNAS.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran