Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, BASARNAS melaksanakan siaga SAR selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus menerus. (2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemantauan secara langsung dan tidak langsung di wilayah kerjanya serta berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda