Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pemenuhan hak Korban oleh tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (21 Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi kepada kementerian/lembaga terkait dalam pemberian layanan jaminan sosial kepada Korban.
Koreksi Anda