Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemenuhan hak Korban dalam Pemulihan setelah proses peradilan diberikan penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu.
(21 Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri.
(3) Tim...
(3) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; dan
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Koreksi Anda
