Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat dapat dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria kasus, identifikasi kasus, asesmen Korban, tata cara rapat koordinasi, dan Penanganan kasus dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda