Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga diberikan kepada Keluarga Korban dan/atau Saksi. (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Keluarga Korban dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat bagi Saksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda