Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui Penanganan kasus bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (21 Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kasus bagi pemenuhan hak Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional. (3) Selain... (3) Selain Penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 Pelayanan Terpadu di tingkat pusat juga melaksanakan Penanganan kasus berdasarkan rtrjukan akhir yang disampaikan oleh UPTD PPA provinsi.
Koreksi Anda