Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Penyelenggaraan (2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; h. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; i. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; j. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan k. institusi lainnya. (3) Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k meliputi: a. kementerian/lembaga terkait; b. organisasi penyandangdisabilitas; c. lembaga adat; dan d. organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda