Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 98 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU DALAM PENANGANAN, PELINDUNGAN, DAN PEMULIHAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH PEMERINTAH PUSAT
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikoordinasikan oleh Menteri.
(2) Penyelenggaraan
(2) Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
h. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
i. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
j. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan
k. institusi lainnya.
(3) Institusi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k meliputi:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. organisasi penyandangdisabilitas;
c. lembaga adat; dan
d. organisasi keagamaan, sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
