Koreksi Pasal 67
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim memuat data:
a. kebijakan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
b. kajian kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim;
c. perencanaan dan pelaksanaan Aksi Adaptasi, termasuk Baseline dan target;
d.pemantauan...
d. pemantauan dan evaluasi;
e. peningkatan kapasitas;
f. teknologi; dan
g. pendanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim.
(21 Pelaporan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Data pelaporan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatatkan dalam SRN PPI menjadi dasar pelaksanaan verifikasi.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
