Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran Aksi Mitigasi dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha untuk memperoleh: a. besaran Emisi GRK atau serapan aktual; dan b. besaran pengurangan Emisi GRK atau peningkatan serapan GRK. (2) Pengukuran besaran Emisi GRK atau serapan aktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. penetapan rencana aksi, lokasi, target capaian, dan periode pelaksanaan Aksi Mitigasi; b. sistem manajerial; c. evaluasi capaian Aksi Mitigasi; d. perhitungan besaran Emisi GRK melalui perkalian antara data aktivitas dan Faktor Emisi GRK; dan e. perhitungan besaran Emisi GRK atau serapan GRK secara berkala. (3) Capaian pengurangan Emisi GRK diukur dengan membandingkan hasil pengukuran pengurangan Emisi GRK dan/atau peningkatan serapan GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Baseline Emisi GRK. (4) Pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan oleh menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, dan Pelaku Usaha paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda