Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PenSrusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupatenlkota dilakukan melalui tahapan:
a. pen)rusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(21 Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi paling sedikit mengacu pada:
a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim nasional;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi;
c. Rencana
- 5t -
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) provinsi.
(3) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim kabupaten/kota paling sedikit mengacu pada:
a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi;
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten/ kota;
c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) kabupaten I kota.
(41 Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit memuat:
a. kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada setiap bidang; dan
b. strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(5) Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a paling sedikit memuat:
a. kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim;
dan
b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(6) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. penjabaran program, kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, berikut rencana pencapaian target ketahanan iklimnya; dan
b. sumber daya dan tata waktu rencana aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
(7) Pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(8) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menjadi rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
