Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan target Ketahanan Iklim nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c paling sedikit berdasarkan:
a. Baseline Ketahanan lklim;
b. peta jalan dan strategi implementasi NDC;
c. pertumbuhan perekonomian nasional;
d. aspek sosial dan budaya;
e. kesetaraan gender dan kelompok rentan;
f. efektivitas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan
g. prioritas pembangunan nasional.
(2) Pen5rusunan target Ketahanan Iklim dilakukan oleh menteri/kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri.
(3) Hasil penyusunan target Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
Koreksi Anda
