Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. hasil inventarisasi dampak perubahan iklim; b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); dan c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). (21 Baseline (21 Baseline Ketahanan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam: a. penetapan target Ketahanan Iklim; b. pen5rusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan c. pengukuran besarnya capaian Ketahanan Iklim. (3) Pen5rusunan Baseline Ketahanan Iklim dilakukan oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri. (41 Hasil penyusunan BaselineKetahanan Iklim ditetapkan oleh Menteri dan dituangkan dalam dokumen NDC.
Koreksi Anda