Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi dampak Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dilakukan dengan tahapan:
a. identifikasi wilayah yang mengalami peningkatan suhu udara berdasarkan data historis dan proyeksinya; dan
b. identifikasi dampak perubahan iklim pada bidang prioritas di wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Inventarisasi dampak perubahan iklim disusun oleh menteri dan/atau kepala lembaga terkait.
(3) Hasil inventarisasi dampak perubahan iklim paling sedikit memuat:
a. tingkat kerentanan, risiko, dan dampak perubahan iklim; dan
b. pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Koreksi Anda
