Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dilakukan dengan membandingkan antara Baseline Emisi GRK dengan hasil inventarisasi Emisi GRK tahun berjalan.
(2) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dilaksanakan melalui:
a. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; atau
b. penetapan Batas Atas Emisi GRK.
(3) Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan menJrusun rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dalam lingkup:
a. nasional; dan
b. provinsi.
(41 Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan gambaran yang menyeluruh dan komprehensif, penyusunan rencana Aksi Mitigasi Perubahan Iklim nasional dan Sektor dapat digabungkan dalam peta jalan NDC.
(5) Penghitungan...
(5) Penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK melalui penetapan Batas Atas Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dilakukan dengan men5rusun dan MENETAPKAN tingkat Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/atau kegiatan oleh menteri terkait.
(6) Batas Atas Emisi GRK Sub Sektor serta usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (5) disusun berdasarkan:
a. Baseline Emisi GRK Sektor;
b. target NDC nasional pada Sektor;
c. hasil inventarisasi Emisi GRK; dan/atau
d. waktu pencapaian target.
Koreksi Anda
