Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c dilakukan dalam lingkup: a. nasional; b. Sektor; dan c. provinsi. (21 Target Mitigasi Perubahan Iklim nasional, Sektor, dan provinsi dinyatakan dengan pengurangan Emisi GRK dalam ton COze.
Koreksi Anda