Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. pemantauan;
b. pengumpulan; dan
c. penghitungan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui:
a. hasil Inventarisasi Emisi GRK tahun sebelumnya;
b.data...
-t4-
b. data aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon; dan
c. Faktor Emisi GRK dan faktor Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(3) Pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan:
a. data aktivitas sumber Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk karbon; dan
b. Faktor Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon.
(4) Penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurud c meliputi:
a. penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon;
b. analisis ketidakpastian untuk menilai tingkat akurasi dari emisi dugaan;
c. analisis kategori kunci yang meliputi sumber Emisi GRK/rosot utama; dan
d. pengendalian dan penjaminan mutu.
(5) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon merupakan hasil perkalian antara data aktivitas dengan Faktor Emisi GRK.
(6) Penghitungan Emisi GRK dan/atau Serapan GRK termasuk simpanan karbon dilaksanakan berdasarkan pedoman dari Intergouernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan ketelitian penghitungan baik pada data aktivitas maupun Faktor Emisi GRK sesuai dengan ketersediaan data dan tingkat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7) Jenis Emisi GRK meliputi senyawa:
a. karbon dioksida (COz);
b. metana (CH+);
c. dinitro oksida (NzO);
d. hidrofluorokarbon (HFCs);
e. perfluorokarbon (PFCs); dan
f. sulfur heksafluorida (SFo).
Pasal 1 1
(1) Sumber Emisi GRK yang dilakukan dalam Inventarisasi Emisi GRK terdiri atas:
a. pengadaan dan penggunaan energi;
b. proses. . .
b. proses industri dan penggunaan produk;
c. pertanian;
d. kehutanan, lahan gambut, dan penggunaan lahan lainnya;
e. pengelolaan limbah; dan
f. sumber Emisi GRK lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Inventarisasi Emisi GRK dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk Inventarisasi Emisi GRK nasional;
b. menteri terkait sesuai kewenangannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK Sektor;
c. gubernur, untuk Inventarisasi Emisi GRK provinsi;
d. bupati/walikota, untuk Inventarisasi Emisi GRK kabupaten/kota; dan
e. Pelaku Usaha di area usaha dan/atau kegiatannya, untuk Inventarisasi Emisi GRK perusahaan.
(3) Inventarisasi Emisi GRK pada area usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e meliputi:
a. kegiatan yang mempunyai potensi sebagai sumber Emisi GRK; dan
b. termasuk dalam Sektor NDC dan/atau Sub Sektor NDC pada target pengurangan Emisi GRK.
(41 Menteri MENETAPKAN sumber Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berdasarkan usulan dari menteri terkait.
Koreksi Anda
