Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada Sektor dan Sub Sektor. (2) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. energi; b. limbah; c. proses industri dan penggunaan produk; d. pertanian; e. kehutanan; dan/atau f. Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Sub Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembangkit; b. transportasi; c. bangunan; d. limbah padat; e. limbah cair; f. sampah; g. industri; h. persawahan; i. peternakan; j. perkebunan; k. kehutanan; 1. pengelolaan gambut dan mangrove; danf atau m. Sub Sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sektor (4) Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf f dan Sub Sektor lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda