Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. perencanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; a. b. C. d. e f. o b. h. i. b. pelaksanaan _12_ b. pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan c. pemantauan dan evaluasi Aksi Mitigasi Perubahan Iklim. (21 Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dilaksanakan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. Pelaku Usaha; dan d. masyarakat. (3) Penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dikoordinasikan oleh Menteri.
Koreksi Anda