Koreksi Pasal 83
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan NEK, Mitigasi Perubahan Iklim, dan Adaptasi Perubahan Iklim dapat bersumber dari:
a. APBN dan/atau APBD;
b. usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan Emisi GRK dan berpartisipasi pada penyelenggaraan NEK;
c. alokasi pembagian manfaat penyelenggaraan NEK terutama bagi kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim;
dan/atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipenuhi dari rupiah murni, pinjaman, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kerangka pendanaan dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Koreksi Anda
