Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan pelaksanaan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim, Aksi Adaptasi Perubahan Iklim, NEK, dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI, Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan otorisasi. (21 Dalam hal Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi GRK dan/atau tidak memberikan otorisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dilarang melakukan penyelenggaraan NEK. Pasal77 (1) Menteri melakukan pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) dalam Perdagangan Karbon luar negeri. (21 Pengelolaan kerja sama saling pengakuan (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. saling membuka informasi penggunaan standar MRV; b. melakukan penilaian kesesuaian terhadap penggunaan standar internasional dan/atau Standar Nasional INDONESIA; c. pernyataan hasil penilaian kesesuaian terhadap standar internasional dan latau Standar Nasional INDONESIA; d. membuat dan melaksanakan kerja sama saling pengakuan (mutual re cognition) ; dan e. mencatatkan sertifikasi yang diakui kedua belah pihak di SRN PPI. (3) Kerja... SK No ll4014 A (3) Kerja sama saling pengakuan (mutual recognitionl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan peningkatan kapasitas pelaksanaan verifikasi, publikasi, dan promosi kerja sama. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan kerja sama saling pengakuan (muhtal recognition) dalam Perdagangan Karbon luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda