Koreksi Pasal 71
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK digunakan dalam penyelen ggaraan NEK.
(21 Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK dimaksudkan sebagai alat untuk:
a. bukti kinerja pengurangan Emisi GRK;
b. Perdagangan Karbon;
c. pembayaran atas hasil Aksi Mitigasi Perubahan Iklim;
d. kompensasi Emisi GRK; dan
e. bukti kinerja usaha dan/atau kegiatan yang berwawasan lingkungan untuk mendapatkan pembiayaan dari skema bond dan sukuk.
(3) Sertifikat Pengurangan Emisi GRK diberikan kepada usaha dan/atau kegiatan melalui tahapan:
a. pendaftaran di SRN PPI;
b. verifikasi oleh verifikator independen; dan
c. hasil verilikasi dilaporkan kepada Menteri dan menjadi dasar pertimbangan penerbitan sertifikat.
(41 Dalam hal Pelaku Usaha tidak melaporkan hasil pengukuran penyelenggara NEK dalam SRN PPI, Menteri tidak menerbitkan Sertifikat Pengurangan Emisi cRK.
(5) Dalam...
(5) Dalam penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri menugaskan direktur jenderal yang menyelenggarakan fungsi pengendalian perubahan iklim.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal72
(1) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan menggunakan skema sertifikasi Emisi GRK selain Sertifikat Pengurangan Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan prinsip, prosedur dan ketentuan dalam standar internasional dan/atau Standar Nasional INDONESIA yang sesuai dengan ISO 14064 dan ISO 14065; dair
b. kompetensi penyelenggara skema sertif,rkasi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.
(21 Pengakuan atas skema sertifikasi Emisi GRK lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
