Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 98 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN NILAI EKONOMI KARBON UNTUK PENCAPAIAN TARGET KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL DAN PENGENDALIAN EMISI GAS RUMAH KACA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC dilakukan melalui penyelenggaraan :
a. Mitigasi Perubahan Iklim; dan
b. Adaptasi Perubahan lklim.
(21 Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada strategi implementasi NDC yang merupakan arahan pelaksanaan NDC.
(3) Strategi
_ 11_
(3) Strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
pengembangan kepemilikan dan komitmen;
pengemban gan kapasitas ;
penciptaan kondisi pemungkin;
pen5rusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi;
kebijakan satu data Emisi GRK dan ketahanan iklim;
pen5rusunan kebijakan, rencana, dan program;
pen5rusunan pedoman implementasi NDC;
pelaksanaan NDC; dan pemantauan dan kaji ulang NDC.
(41 Pelaksanaan upaya pencapaian target NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan secara lebih rinci ke dalam peta jalan yang paling sedikit memuat:
a. rincian Baseline;
b. rincian target;
c. skenario mitigasi;
d. skenario adaptasi;
e. tata kelola;
f. kebutuhan dana;
g. teknologi; dan
h. peningkatan kapasitas.
(5) Ketentuan mengenai penyusunan strategi implementasi NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan peta jalan NDC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
