Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 98 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya – Madura
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
