Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 98 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya – Madura
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Keputusan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura; dan
b. Ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
