Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Perhubungan: a. MENETAPKAN izin mendirikan bangunan untuk pembangunan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sertifikat untuk pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis serta melakukan evaluasi atas pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan oleh PT Angkasa Pura I (Persero); c. memberikan konsesi dan/atau bentuk lainnya kepada PT Angkasa Pura I (Persero); d. melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan terhadap pengaturan jalur penerbangan untuk kepentingan penerbangan sipil; e. memfasilitasi penyediaan fasilitas penunjang dan/atau angkutan multimoda; dan f. memberikan perizinan lainnya yang diperlukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan usaha dalam mendukung penugasan kepada PT Angkasa Pura I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koreksi Anda