Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 98 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT Angkasa Pura I (Persero) menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi: a. dokumen perjanjian konsesi; b. dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial); c. desain teknis; dan d. dokumen lingkungan. (2) Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pengadaaan konsultan melalui penunjukan langsung oleh PT Angkasa Pura I (Persero). (3) Rencana pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan untuk mendapat persetujuan. (4) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda