Koreksi Pasal 37
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Selain Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, di lingkungan Lemhannas RI dapat diangkat Tenaga Profesional Lemhannas RI yang bukan berasal dari Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, baik dari dalam maupun luar negeri.
(2) Tenaga Profesional Lemhannas RI diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
(3) Rincian tugas dan persyaratan untuk menduduki jabatan Tenaga Profesional Lemhannas RI serta ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda
