Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Lemhannas RI diangkat Jabatan Tenaga Ahli yang bertugas sebagai Tenaga Pengajar dan Tenaga Pengkaji. (2) Tenaga Pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jabatan Fungsional Widyaiswara di bidang ketahanan nasional. (3) Tenaga Pengkaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jabatan Fungsional Peneliti di bidang ketahanan nasional. (4) Jumlah Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan. (5) Persyaratan untuk menduduki Jabatan Fungsional Widyaiswara di bidang ketahanan nasional dan Jabatan Fungsional Peneliti di bidang ketahanan nasional di lingkungan Lemhannas RI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur Lemhannas RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Jabatan Fungsional Peneliti. (6) Batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara Jenjang Ahli Muda, Jenjang Ahli Madya, dan Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional dan Pejabat Fungsional Peneliti Jenjang Ahli Muda, Jenjang Ahli Madya, dan Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Batas usia pensiun bagi Pejabat Fungsional Widyaiswara Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional dan Pejabat Fungsional Peneliti Jenjang Ahli Utama di bidang ketahanan nasional yang menduduki jabatan akademik profesor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda