Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan kegiatan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Gubernur Lemhannas RI;
d. penyusunan hasil laporan pengawasan; dan
e. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat.
Koreksi Anda
