Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat. (2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. (3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas 3 (tiga) Seksi.
Koreksi Anda