Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pemantapan nilai-nilai kebangsaan; b. pengembangan dan perencanaan peningkatan karakter dalam rangka pemantapan nilai-nilai kebangsaan; c. pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan dan pelatihan bagi pelatih; d. sosialisasi pemantapan nilai-nilai kebangsaan; e. kerja sama pelaksanaan pemantapan nilai-nilai kebangsaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda