Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengkajian Strategik terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Koreksi Anda
