Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengkajian Strategik mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian strategik permasalahan nasional, regional, dan internasional.
Koreksi Anda
