Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Koreksi Anda
