Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan pimpinan tingkat nasional; b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional; dan c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda