Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan pimpinan tingkat nasional;
b. pelaksanaan pendidikan pimpinan tingkat nasional; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda
