Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Lemhannas RI;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Lemhannas RI;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, protokol, arsip, dan dokumentasi Lemhannas RI;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
g. penyelenggaraan kegiatan bidang teknologi informasi, komunikasi, dan perpustakaan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur Lemhannas RI.
Koreksi Anda
