Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 98 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2016 tentang Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan anggota Dewan Pengarah selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. (2) Dalam hal terjadi kekosongan anggota Dewan Pengarah karena berhenti atau diberhentikan, Gubernur Lemhannas RI mengajukan calon pengganti kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda